2015, Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara
Selasa, 11 Maret 2014 - 15:04 WIB
Sumber :
VIVAnews -
Pada tahun 2015 para pecandu narkoba tidak lagi masuk penjara. Langkah ini dilakuan sebagai salah satu cara untuk menciptakan Indonesia bebas narkoba tanpa harus memenuhi kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Kebijakan ini dituangkan dalam peraturan bersama antara Mahkamah Agung, Menkumham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Narkotika Nasional di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 11 Maret 2014. Peraturan itu tentang penanganan pengguna narkoba.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, kesepakatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan kerusuhan Lembga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan pada pertengahan Juli 2013.
Kerusuhan Tanjung Gusta itu dipicu karena fasilitas yang tidak memenuhi dan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas.
Saat itu, kata dia, Tanjung Gusta dihuni oleh hampir 700 narapidana dan 60 persen penghuninya terkait tindak pidana narkoba. Sehingga, kecemasan yang timbul ini memicu adanya aksi pembakaran lapas.
"Presiden memberi perhatian khusus terhadap kejadian ini dan ada langkah cepat mencoba mengucurkan anggaran untuk bangun fasilitas. Tapi apa yang kami pikirkan kunci permasalahan utama saya kira bukan semata kurangnya fasilitas," kata Amir.
Jika hanya membangun lapas, kata Amir, permasalahan tetap tidak bisa terselesaikan. Untuk itu, pemerintah mencoba memaksimalkan Pasal 35 Undang-Undang Tahun 2009 tentang narkotika.
Terutama pasal 4, yaitu pencegahan, melindungi, menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkoba.
Dalam rapat tadi, kata Amir, muncul dan dilahirkan kesepakatan baru. Upaya seperti itu tujuannya tidak hanya ingin mengatasi permasalahan sistem kepenjaraan, tetapi langkah rehab itu sendiri.
"Langkah rehab itu merupakan komitmen kami. Karena kita sudah meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang hal itu," Amir menjelaskan.
Baca Juga :
Selain mempersiapkan panti rehabilitasi, pihaknya juga mempersiapkan rumah sakit pemerintah dan swasta untuk melakukan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba yang hanya membutuhkan rawat jalan.
Pengguna narkoba itu, kata Anang, diklasifikasikan menjadi beberapa kelas. Pertama, kelas A. Pada kelas ini, pengguna rekreasi atau pengguna ringan yang cukup wajib lapor dan rawat jalan agar bisa melakukan pengobatan.
Sementara kelas B perlu rawat inap hanya tiga bulan, dan kelas C yang sudah masuk kategori berat. Pengguna kategori kelas C harus dirawat sampai satu tahun.
Sementara, untuk pengguna narkoba yang saat ini sudah telanjur dipenjara, kata Anang, petugas rehabilitasi yang akan datang ke penjara untuk melakukan rehabilitasi dan konseling.
"Mereka kan sudah telanjur. Kami yang akan menyembuhkan ke dalam. Tapi ke depan, 2015, pengguna tidak akan dipenjara," kata dia.
"Ini dalam rangka mengurangi beban empat juta pengguna narkoba aktif. Saya yakin, kalau program ini berjalan maka 10 tahun ke depan bisa mewujudkan Indonesia bebas narkoba," katanya. (adi)