Jika Terbukti Terima Suap, Aswanto Siap Mundur Dari Hakim Konstitusi
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat resmi menetapkan Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai hakim konstitusi, Kamis, 6 Maret 2014. Aswanto menyatakan akan mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi yang tercoreng karena kasus Akil Mochtar.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar itu mengaku akan bekerja secara maksimal dan mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Hakim itu harus bekerja secara profesional berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan berdasarkan konstitusi tentunya," ujar Aswanto di Gedung DPR, Jakarta.
Tak hanya itu, Aswanto menegaskan akan menghindari suap dan lobi politik saat menangani perkara di MK. Namun, jika nantinya ia terbukti menerima suap, Aswanto mengatakan dengan legowo akan mengundurkan sebagai dari jabatan hakim konstitusi.
"Saya tidak mau takabur, tapi dengan dukungan dan dorongan dan pengawasan teman-teman dari media, Insya Allah kalau ada kesalahan kami tidak perlu lagi diperiksa, jadi cukup kami mengundurkan diri. Saya kira budaya malu perlu ditegakkan," kata dia.