Komisi III DPR Tetapkan Dua Hakim Konstitusi
Rabu, 5 Maret 2014 - 22:22 WIB
Sumber :
- www.kemenkumham.go.id
VIVAnews
- Komisi III DPR menetapkan dua nama calon hakim konstitusi yang akan menggantikan Akil Mochtar dan Harjono. Kedua nama yang ditetapkan oleh Komisi III adalah Wahiduddin Adams dan Aswanto.
Keduanya terpilih menjadi Hakim Konstitusi melalui proses voting setelah sebelumnya dari proses aklamasi tidak menemukan persetujuan. Dari hasil voting, didapat dua nama yang mendapat suara terbanyak.
Baca Juga :
"Besok ada sidang Paripurna, kami akan sampaikan hasilnya untuk mendapat pengesahan," katanya.
Sebelumnya diketahui Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi tangkap tangan pada Oktober 2013 lalu. Sedangkan Hakim Harjono diketahui akan memasuki masa pensiun pada akhir bulan Maret 2014. (eh)