Cara Pindah Memilih ke TPS Lain

Mengecek daftar pemilih di TPS
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVA - Saat pemungutan suara 9 April 2014 nanti, pasti ada pemilih yang tak bisa menunaikan haknya di tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan tempat tinggalnya. Namun tenang, Komisi Pemilihan Umum telah membuat prosedur seorang pemilih bisa pindah ke TPS lain.

Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mengurus formulir model A-5 (surat keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Mobilitas penduduk kita sangat tinggi baik karena dinas luar, tugas belajar, pindah domisili, sakit, bencana dan persoalan hukum yang mengakibatkan seseorang menjadi tahanan. Kejadian-kejadian itu tidak boleh menghambat seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu, di manapun, mereka dapat menggunakan hak pilih dengan catatan mengurus formulir A-5 dari PPS asal,” kata Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis 20 Februari 2014.

Untuk mendapatkan formulir model A-5, terang Ferry, pemilih wajib menunjukkan kartu tanda penduduk KTP atau identitas lain kepada petugas PPS di desa/ kelurahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa orang yang mengurus formulir model A-5 itu, benar-benar orang yang akan pindah memilih dan terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut.

“Petugas PPS harus benar-benar teliti sebelum mengeluarkan formulir itu. Bisa jadi ada orang yang meminta formulir model A-5 atas nama orang lain dengan tujuan mengeluarkan nama seseorang dari daftar pemilih tetap (DPT), padahal orang yang bersangkutan tidak berencana untuk pindah memilih,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima VIVAnews.

Ferry menerangkan jika pemilih yang akan pindah memilih itu sudah jelas identitasnya dan dipastikan orang yang mengurus formulir model A-5 itu adalah orang yang akan pindah memilih, petugas PPS kemudian mengecek nama yang bersangkutan di DPT. Jika nama pemilih itu tercantum dalam DPT, PPS menandatangani dan memberikan formulir A-5 KPU serta mencoret nama yang bersangkutan dari DPT pada TPS asal.

“Harus dilakukan pengecekan dulu dalam DPT. Jangan langsung memberikan surat keterangan pindah memilih. Jangan-jangan yang bersangkutan memang tidak terdaftar dalam DPT di daerah itu atau bahkan orang itu adalah orang dari daerah lain yang ingin mendapatkan formulir model A-5 untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Setelah mendapatkan formulir model A-5, pemilih wajib melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilihnya paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pada saat pemilih melaporkan diri, PPS harus teliti membaca dokumen pemilih tersebut. “Harus benar-benar dicek identitasnya dan dibandingkan dengan formulir A-5 yang telah ditandatangani oleh Ketua PPS asal,” ujarnya.

Dalam situasi tertentu, di mana pemilih tersebut tidak sempat melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilih, pemilih yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. Dengan catatan, pemilih yang bersangkutan telah memiliki formulir model A-5 dari PPS asal dan menunjukkannya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, tempat pemilih itu akan menggunakan hak pilih.

Pemilih yang masuk kategori pindah memilih dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Pemilih itu diberikan kesempatan untuk memberikan hak pilih yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT. Pemberian suara dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00.

PPS, kata Ferry, penting untuk mengatur keseimbangan pemilih yang tercatat sebagai DPTb, daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) untuk memberikan suara di wilayah kerjanya dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di masing-masing TPS.