Didakwa 20 Tahun Penjara, Rudi Tak Ajukan Eksepsi
Selasa, 7 Januari 2014 - 14:15 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menolak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Rudi mengaku tidak terlalu memahami isi dakwaan penuntut umum. Meski demikian, Rudi tetap mengkritisi dakwaan Jaksa KPK.
"Kami tetap tidak membacakan eksepsi, tapi kami tetap tidak memahami sebagian dakwaan yang telah didakwakan jaksa penuntut umum kepada saya yang baru saya dengar," kata Rudi di persidangan, Selasa 7 Januari 2013.
Baca Juga :