Polres OKU Dibakar, Polisi Penembak Anggota Armed Disidang

Mapolres Oku di Bakar
Sumber :
  • ANTARA/Nila Tina
VIVAnews
- Rangkaian kasus penyerangan Mapolres OKU Sumatera Selatan oleh puluhan anggota TNI dari Batalyon Arteleri Medan 15/Tarik Martapura disidangkan. Persidangan hari ini, Senin, 29 April 2013 digelar terhadap Brigadir Polisi Wijaya, bintara anggota Satlantas Polres OKU.


Dia dituntut Jaksa penuntut umum terlibat atas tewasnya Pratu Heru Oktavianus anggota Yon Armed 15/Tarik Martapura akibat peluru yang diduga dari pistol Brigadir Wijaya.


Dalam persidangan, Brigadir Wijaya mengenakan baju tahanan berwarna hijau, dan tampak tenang mendengarkan sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya.


Sidang ini berlangsung tegang,  penjagaan jalannya persidangan sangat ketat. Terlihat banyak anggota TNI dan polisi yang mengikuti jalannya persidangan.


Bintara ini juga didampingi penasehat hukumnya untuk membantu terdakwa jalani persidangan. Beberapa anggota TNI dan Polri juga tampak saling membantu mengawasi dan memeriksa pengunjung yang dianggap mencurigakan.


Sementara, Pangdam II Sriwijaya Mayjend TNI Nugroho Widiyotomo tampak menyaksikan jalannya persidangan bersama anak buahnya.


Pangdam berpendapat, jalannya persidangan ini cukup baik, namun jika ucapan dari anggotanya yang mungkin tidak pada tempatnya menurutnya belum bisa disebut pelanggaran.

"Saya berharap sidang ini berjalan dengan baik, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, belum tentu pelanggaran lalulintas," ujar jenderal bintang dua ini.


Sedangkan Kapolda Sumsel Irjend Pol Saut Usman Nasution, usai persidangan mengatakan, kalau anggotanya sengaja didampingi pengacara agar dapat membantu terdakwa. "Semoga terdakwa dapat menjalani persidangan dengan baik," katanya.


Sejatinya, persidangan Brigadir Wijaya digelar di PN Baturaja, sesuai tempat kejadian perkara, namun atas berbagai pertimbang keamanan, maka sesuai fatwa Kejagung, tempat peradilan dipindahkan ke PN Palembang. (sj)


Laporan: Jun Patra/ Sumsel