Kapolri: Pembakar Polres OKU Harus Dihukum
Kamis, 7 Maret 2013 - 13:50 WIB
Sumber :
- Ist.
VIVAnews
- Kapolri Jenderal Timur Pradopo meminta anggota Batalyon Armed 15/76 Tarik Martapura yang membakar Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dihukum. Sebab, mereka telah membakar kantor polisi yang merupakan simbol negara.
"Saya minta panglima TNI melakukan pemeriksaan dan kalau melanggar hukum tentu harus diproses hukum, saya kira itu," kata Timur di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 7 Maret 2013.
Polisi, kata dia, saat ini sedang melakukan investigasi terkait aksi pembakaran ini. Sehingga fakta yang benar terkait pembakaran dan penyerangan dapat diungkap. "Sekali lagi, semuanya sedang dalam proses," tandasnya.
Baca Juga :
Puluhan anggota Armed 15 tersebut diduga mengamuk karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan terhadap penanganan kasus penembakan tersebut. Sehingga, mereka membakar kantor dan menyerang anggota polisi. (umi)