DPR: Malapraktik Rumah Sakit Bak Fenomena Gunung Es
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi kesehatan, kerap mendapat surat pengaduan masyarakat soal dugaan malapraktik. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf, menyatakan fenomena malapraktik ini bak gunung es.
Oleh karena itu, pada Selasa 15 Januari 2013, Komisi IX mengadakan rapat dengar pendapat dengan mengundang Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK), Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, dan beberapa korban kasus dugaan malapraktik yaitu kasus SS di rumah sakit Es Medan, kasus MR di rumah sakit MPH Jakarta, dan kasus ED di rumah sakit Ddr Kupang.
"Saya selaku pimpinan rapat dengar pendapat hari ini, menyadari bahwa tidak ada data yang komprehensif mengenai kasus dugaan kelalaian medik di
Indonesia," kata Nova. "Kalaupun ada data tersebut, maka seperti fenomena gunung es, hal tersebut masih sebatas kasus yang terdokumentasikan, masih banyak kasus lain yang tidak terdokumentasikan, baik karena keluarga korban tidak mau melaporkan kasus yang dialami kepada pihak yang berwenang maupun keluarga korban tidak tahu harus melapor ke mana," kata politikus Demokrat itu dalam siaran pers yang diterima VIVAnews.
Karena itu, Nova yang juga menyandang titel dokter itu menyatakan sepakat perlu suatu reformasi di bidang pelayanan kesehatan. "Sebagai seorang dokter, saya sangat memahami harapan tinggi masyarakat terhadap dokter. Bagi sebagian masyarakat, seorang dokter bahkan dianggap seperti setengah dewa yang akan menyembuhkan penyakit," katanya.
Dan kini, masyarakat pun sudah semakin pintar dan kritis. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kedokteran dapat dengan mudah diunduh dari internet. "Oleh karena itu, saya mengajak para teman sejawat untuk terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan, juga tidak lupa mempelajari regulasi yang berlaku agar tidak terjeblos dalam potensi kelalaian medik," kata Nova.
DPR juga mendorong Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia, melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, untuk segera memutuskan berbagai kasus dugaan kelalaian medik yang terjadi dengan seobjektif mungkin dan menjatuhkan sanksi kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rumah sakit.
Nomor Pengaduan
Komisi IX DPR RI juga meminta laporan tertulis dari Kementerian Kesehatan RI terhadap proses penyelesaian kasus MS di RS Elisabet Medan paling lambat tanggal 22 Januari 2013 dan kasus ED di RSIA Dedari Kupang paling lambat tanggal 22 Mei 2013.
"Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan sosialisasi terhadap prosedur apabila ada masyarakat yang ingin mengadukan kasus dugaan malapraktik yang dialaminya, termasuk juga memberikan fasilitas yang mempermudah proses tersebut, seperti nomor telepon yang mudah dihubungi atau alamat yang jelas," kata Nova.
"Saya sangat menyayangkan karena ketika saya mencoba sendiri nomor telepon Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang diklaim sebagai nomor untuk pengaduan kasus malapraktik yaitu nomor 021-31923199, ternyata tidak ada yang mengangkat." (ren)