Supir Bus Maut Ditetapkan Tersangka
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews- Sarjimi, supir bus maut, Tri Star, yang menabrak bagian belakang sebuah truk di KM 11 tol Cipularang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses pemeriksaan di Polres Cimahi, Sarjimi juga menjalani tes urin.
"Tes urin dilakukan untuk melihat ada tidaknya sopir menggunakan narkoba jenis apapun," ujar Kapolres Cimahi AKBP Anwar, Sabtu 22 Desember 2012.
Menurutnya, hal itu merupakan prosedur standar untuk peristiwa kecelakaan. Akibat kelalaian Sarjimi, kecelakaan itu menewaskan 7 orang dan 26 lainnya luka-luka.
"Hasil tes urin akan di jadikan bukti lanjutan. Kenapa kecelakaan maut ini bisa terjadi. Kita tunggu hasil tes urinnya nanti," katanya.
Anwar mengatakan, jika hasil tes urin menyatakan positif. Hukuman bagi supir bus maut ini akan semakin berat. Ia belum bisa menetapkan pasal pasal yang akan di jatuhkan dalam kecelakaan maut ini. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap supir dan masih melakukan olah TKP nanti hasilnya kita lihat," pungkasnya.