TKI Berhak Pindah Kerja ke Negara Lain

Demo selamatkan TKI Indonesia
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

VIVAnews – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan, TKI berhak untuk bermigrasi ke negara mana pun guna mencari penghidupan sekaligus menyalurkan kemampuannya bekerja di berbagai pengguna ataupun perusahaan.

“Ini prinsip hak asasi setiap warga negara yang tak boleh dihalang-halangi karena dijamin oleh undang-undang, serta telah berlaku secara umum sebagai fenomena mendunia. Tugas negara adalah memfasilitasi serta menegakkan hak-hak perlindungan TKI,” Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, Sabtu 8 Desember 2012.

Ia menjelaskan, khusus untuk TKI sektor informal Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), pemerintah melakukan pengetatan pelatihan, dokumen pemberangkatan, dan mengawasi aspek perlindungan para TKI PLRT berdokumen sejak di dalam negeri hingga di negara penempatan.

“Proses verifikasi dokumen TKI ditangani BNP2TKI atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI—unit teknis BNP2TKI di daerah), bekerja sama dengan dinas-dinas tenaga kerja kabupaten/kota dan PPTKIS,” ujar Jumhur.

Sementara perlindungan TKI di negara tujuan, ujung tombaknya dilakukan oleh perwakilan RI, yaitu KBRI dan Konsulat Jenderal RI yang tersebar luas. Perlindungan TKI PLRT, tegas Jumhur, tak boleh diabaikan oleh pemerintah negara penempatan.

Jika masalah perlindungan para TKI tidak terpenuhi, pemerintah akan melarang pengiriman TKI ke suatu negara dengan menetapkan kebijakan moratorium (penghentian sementara), sebagaimana kini terjadi ke Malaysia, Arab Saudi, Yordania, Suriah,dan Kuwait.

“Bahkan untuk alasan perlindungan TKI yang optimal akibat TKI tetap masih sulit terlindungi, moratorium itu dapat ditingkatkan ke arah penghentian permanen alias selama-lamanya,” ucap Jumhur. Pemerintah sendiri kini tengah mengkaji tahapan penyetopan bagi TKI PLRT.

Terkait pemberangkatan TKI tidak berdokumen yang melewati perbatasan, Jumhur meminta kalangan penegak hukum, pemerintah daerah, dan satuan imigrasi di wilayah perbatasan untuk memperketat pemeriksaan dokumen pemberangkatan TKI, serta menindak tegas para pelaku yang berpotensi memberangkatkan TKI tanpa dokumen ketenagakerjaan. (adi)