Kasus Hambalang, AAM Dicekal
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan keluar negeri terhadap AAM terkait penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bisa dijelaskan soal cekalnya dulu, inisial AAM. Waktunya biasanya enam bulan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, dalam keterangan pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 6 Desember 2012.
Permintaan pencegahan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan KPK itu berdasarkan pasal 12 tahun 2011. Kementerian Hukum, kata Bambang, menyetujui untuk mencegah AAM yang bukan dari pihak swasta.
Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam proyek senilai Rp1,2 triliun ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, menyebut sejumlah nama.
Selain AAM, KPK juga mengajukan pencegahan kepada dua nama lain yakni "AZM dari pihak swasta, dan MAT dari PT AK," kata pimpinan KPK yang akrab disapa BW ini.