Hartati Murdaya Merasa Ditelikung Anak Buah

Hartati Murdaya Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Terdakwa kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha lahan perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya merasa ditelikung anak buahnya. Alasannya, Hartati tidak memberikan perintah pemberian dana Rp2 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.

"Ibu Hartati tahu belakangan ada pengeluaran dana untuk Bupati Buol. Beliau kaget dan marah setelah mengetahui belakangan," kata Kuasa Hukum Hartati, Denny Kailimang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2012.

Dari enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan bahwa pengeluaran dana Rp2 miliar bukan atas perintah Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur PT HIP, melainkan atas perintah Totok Lestyo selaku Direktur.

Enam saksi itu yakni Direktur PT Cipta Cakra Murdaya Group Kirana Wijaya, serta lima karyawan bagian finance PT HIP, Nur Afiani, Didik Kurniawan Wahyu, Benhard, dan General Manager PT HIP Seri Siriton.

Terungkap bahwa Hartati hanya memerintahkan pengeluaran dana Rp1 miliar. Dana itu untuk keperluan bantuan sosial pengamanan perusahaan yang saat itu sedang diduduki dan diblokade para preman sehingga kegiatan produksi terhenti. "Kata Ibu (Hartati), dana itu untuk keamanan pabrik," ujar Kirana saat bersaksi untuk Hartati.

Sedangkan mengenai dana Rp2 miliar, Kirana mengaku tidak tahu. Kirana mengaku baru tahu belakangan setelah Yani Ansori tertangkap oleh KPK. Kirana mengatakan Hartati Murdaya juga kaget dan marah ketika mengetahui ada pengeluaran uang hingga Rp2 miliar oleh Totok Lestyo dan Arim tanpa sepengetahuan dirinya.

"Saya lapor ke Ibu setelah saya dapat kabar dari Pak Totok bahwa Yani dan Gondo ditangkap KPK. Ibu kaget dan marah, kenapa uang Rp2 miliar itu bisa keluar. Ibu perintahkan saya untuk cek benar atau tidak ada pengeluaran Rp2 miliar itu, karena uang sebesar itu tidak bisa keluar tanpa persetujuan Ibu," ucap Kirana

Saksi Didik juga menyampaikan keterangan serupa. Dia mengaku mencairkan uang Rp3 miliar dalam dua tahap, yakni Rp1 miliar dan Rp2 miliar atas perintah Arim, financial controller PT HIP. "Saya diperintahkan Pak Arim  untuk mengeluarkan uang," kata Didik.

Lantas Ketua Majelis Hakim Gusrizal menayakan saksi atas perintah siapa uang itu dikeluarkan. Didik menyatakan uang Rp1 miliar, Arim mengaku diperintahkan oleh Hartati Murdaya. Sementara, yang Rp2 miliar, Arim menyebut disuruh Totok Lestyo. "Tidak menyebut nama Ibu (Hartati),” jelas Didik.

Dalam persidangan lalu, Totok mengungkapkan Hartati Murdaya setuju memberikan uang sebesar Rp1 miliar ke Amran. Menurut Totok, uang itu digunakan untuk biaya pengamanan perusahaan yang saat itu didemo dan diblokade oleh warga Buol. Sedangkan pemberian tambahan sebesar Rp2 miliar sepenuhnya atas inisiatif dia.

"Uang Rp1 miliar itu disetujui saat di Grand Hyatt dan saat itu tidak dibicarakan sama sekali soal surat-surat, tetapi hanya soal pengamanan pabrik," kata Totok di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 November 2012.