Perdagangan Anak Berkedok Pernikahan Menjamur
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Sekretaris Jenderal Satuan Tugas Perlindungan Anak, Muhammad Gufron, tidak kaget dengan kasus nikah kilat 4 hari antara Bupati Garut Aceng HM Fikri dan perempuan belia Fani Oktora yang saat dinilkasi masih di bawah umur.
Di Jawa Barat, khususnya Garut dan Indramayu perdagangan anak berkedok pernikahan sudah banyak terjadi. "Kebanyakan di kota besar. Modus seperti ini banyak, Indramayu, Jawa Barat. Anak 12 tahun melakukan pernikahan dan tiga kali menjanda," kata Gufron saat ditemui di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Kamis 6 Desember 2012.
Gufron menuturkan, di Garut ada beberapa aduan serupa. Sama seperti Fani, modus yang digunakan juga terkait dengan pesantren.
"Mereka ditawarkan oknum guru di pesantrennya dan dikenalkan dengan orang lain. Kemudian, ada pejabat yang ingin mencari istri, bisa diberikan oleh pesantren," kata Gufron.
Dalam proses ini, Gufron mengategorikannya sebagai perdagangan gelap. Gufron mengakui orangtua kerap terlibat di dalamnya. Maka itu, Satuan Tugas Perlindungan Anak mendesak polisi agar dapat menjerat pelaku secara tegas.
Ini semua terjadi karena faktor ekonomi dan faktor kedekatan dengan oknum gurunya. Dengan alasan, sang anak dinikahi supaya menjadi pintar dan dinikahkan dengan gurunya. "Atau dengan harapan sang anak punya masa depan yang baik dan dinikahkan dengan pejabat atau pengusaha setempat," urai Gufron. (umi)