DPR: Pengunduran Diri Hakim Agung Biasa, Tapi....
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga menjabat Wakil Ketua DPR-RI, Priyo Budi Santoso, menilai mundurnya Hakim Agung Ahmad Yamani dari jabatannya sebagai hal yang lumrah. Namun, yang bersangkutan harus menjelaskan ke publik perihal alasan pengunduran dirinya tersebut.
"Pengunduran diri dari jabatan adalah hal biasa, termasuk bisa dilakukan presiden atau gubernur," kata Priyo Budi di acara 'Jalan Sehat Memperingati HUT Partai Golkar ke-48' di Surabaya, Minggu 18 November 2012.
Menurut Priyo, penjelasan langsung alasan pengunduran diri tersebut harus dilakukan mengingat yang bersangkutan tengah jadi sorotan terkait kejahatan narkoba. Penjelasan diharapkan bisa memberikan pemahaman terhadap publik.
Terkait itu, Priyo dalam posisinya sebagai wakil rakyat, akan meminta yang bersangkutan atau institusinya, menjelaskan soal pengunduran diri pejabat hakim tersebut.
"Yang bersangkutan atau juru bicara resmi Mahkamah Agung harus menjelaskan itu ke publik, agar masyarakat memahami," lanjutnya.
Untuk diketahui, Hakim Agung Ahmad Yamani telah secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sejak Rabu, 14 November 2012 lalu. Dalam surat tertulis, pengunduran diri disebabkan alasan sakit.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengungkapkan Hakim Agung Ahmad Yamani. Bersadarkan kesimpulan Tim Pemeriksaan MA, Hakim Agung Yamani diketahui lalai dalam membuat putusan kasus narkoba.
"Kesimpulan tim tersebut mengatakan bahwa Hakim Yamani ternyata mengubah putusan tersebut dari 15 tahun menjadi 12 tahun," Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur kepada VIVAnews, Sabtu 17 November 2012.
Atas kesimpulan tersebut, Ridwan menambahkan, MA menganggap Hakim Agung Yamani tidak profesional (unprofessional conduct). (adi)