KPK: Status I Wayan Koster Masih Saksi

Politisi PDI Perjuangan I Wayan Koster
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan keluar negeri atas nama anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Koster. Masa cegah atas Koster, yang ikut disebut-sebut dalam kasus suap Wisma Atlet, telah berakhir Agustus lalu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan tim penyidik KPK belum memerlukan perpanjangan masa pencegahan atas politisi PDI Perjuangan itu. Lagipula keputusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan maksimal perpanjangan pencegahan seseorang keluar negeri berlaku hanya sekali.

"Penyidik menganggap pencegahan yang bersangkutan tidak perlu diperpanjang," ujar Johan Budi di Jakarta, Jumat 7 September 2012.

Nama I Wayan Koster kembali disebut dalam surat dakwaan terdakwa Angelina Sondakh. Koster disebut ikut menerima aliran dana suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas tahun 2010. Namun Johan menegaskan status Wayan Koster saat ini masih sebagai saksi.

"Tidak ada hubungannya pencegahan dengan status seseorang. Pencegahan dilakukan agar apabila orang itu diperiksa tidak sedang di luar negeri. Yang bersangkutan (I Wayan Koster) masih sebagai saksi," kata Johan.

Menurut Johan, surat dakwaan merupakan kumpulan dari pengakuan dan keterang yang disampaikan, saksi atau tersangka dalam proses penyidikan. Untuk kasus Angie, KPK tambah Johan, akan fokus pada terdakwa Angie. Mengenai munculnya nama I Wayan Koster muncul dalam surat dakwaan penuntut umum KPK, Johan mengatakan hal tersebut akan dikembangkan KPK.

"Tentu untuk melakukan proses ini lebih lanjut harus ada validasi terhadap pengakuan itu," paparnya.

Terima Imbalan

Dalam surat dakwaan terdakwa Angelina Sondakh, penuntut umum KPK yang dipimpin Jaksa Agus Salim mengungkapkan Wakil Ketua Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X DPR I Wayan Koster ikut menerima imbalan uang senilai US$2.050 juta. Uang disebut untuk membantu Angelina dalam memuluskan pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas tahun 2010.

"Benar. Kasih aja dulu ke bali karena banyak yang mau dia diselesaikan dan karena urusannya sama big bos," tulis Angelina kepada Mindo Rosalina Manullang melalui BBM seperti tertulis dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 September 2012. Nama "Bali" sendiri merujuk pada I Wayan Koster.

Jaksa merinci, aliran dana yang diketahui dari Permai Grup kepada itu terjadi dalam beberapa tahap. Pada 2 September 2010 senilai US$150 ribu, tanggal 14 Oktober 2010 sebesar US$500 ribu, tanggal 17 Oktober 2010 senilai US$400 ribu, 20 Oktober 2010 senilai US$500 ribu, dan pada 4 November 2010 sebesar US$500 ribu.

Wayan Koster membantah keras dakwaan Jaksa KPK itu. "Rumusan itu mungkin bersumber dari keterangan staf Permai Grup, Mindo Rosalina. Tapi saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah menerima uang dari perusahaan itu," kata Koster, Kamis 6 September 2012. (ren)