Pasutri Pembantai Keluarga Bali Diancam Mati
- tvOne
VIVAnews - Pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto alias E’en alias Komang (27) dan Ni Putu Anita Sukradewi (22) diancam hukuman mati. Keduanya didakwa menjadi otak pembunuhan keluarga Made Purnabawa yang tinggal di Kampial, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Dalam pembunuhan itu, Made, istri, dan anaknya tewas.
Dakwaan untuk pasangan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 14 Agustus 2012. Jaksa Ari Dewanto dan Eddy Artha Wijaya membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai IGAB Komang Wijaya Adhi. JPU mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.
Selain itu mereka didakwa dengan Pasal 338 KUHP, pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 365 ayat 1, 2, dan 3 KUHP. JPU menyebut Heru dan Anita sebagai inisiator pembunuhan sadis terhadap majikan mereka, Made Purnabawa, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni, dan Ni Wayan Risna Ayun Dewi (9).
Motif
Dalam dakwaan juga diungkap mengapa Heru dan Anita yang bekerja sebagai sopir dan pembantu keluarga Made Purnabawa tega melakukan pembunuhan. Menurut Jaksa, mereka tega membunuh majikannya lantaean sakit hati. Surat dakwaan itu juga menyebut pada awalnya, sejak tinggal di rumah keluarga Purnabawa mulai Januari 2011, Heru dan Anita diperlakukan baik karena masih ada ikatan sebagai saudara sepupu.
"Namun, setelah beberapa bulan, sikap keluarga korban Made Purnabawa menurut terdakwa berubah. Terdakwa merasa tidak dianggap sebagai keluarga sendiri, persediaan makanan tidak ada lagi dan tidak pernah diurus seperti saat awal tinggal," papar JPU Ari Dewanto. Tak hanya itu, persoalan remeh seperti saklar televisi yang dicabut sehingga terdakwa tidak bisa menonton juga menimbulkan dendam, terutama bagi terdakwa Anita.
Atas perlakuan tersebut, Anita lantas bercerita kepada suaminya, Heru. Antara lain, soal pembayaran gaji yang kurang, tidak diberi makanan dan nonton televisi, serta yang paling menyakitkan menurut korban, anak Heru dan Anita yang bernama Agus Setiawan pernah didorong Mahayoni sampai jatuh.
"Hal itu menyebabkan terdakwa Heru merasa marah dan sakit hati terhadap korban," ujar jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu. Setelah berunding, Heru dan Anita sepakat menghabisi keluarga Purnabawa. Setelah itu, Heru meminta bantuan temannya, Hadi (buron) yang kemudian menghubungi dua terdakwa lain, Moh Kadir alias Kodir, dan Safa’at alias Herman alias Fa’at.
Sementara, satu terdakwa lagi, yakni Sugiono alias Sugik hanya ikut membantu membuang mayat korban. Seperti diketahui, ketiga terdakwa tersebut sudah disidang lebih dulu pada Senin 13 Agustus 2012 dengan majelis hakim yang berbeda.
"Pada akhir Januari 2012, terdakwa Heru Hendriyanto menceritakan pertemuannya dengan Hadi (buron) dan Safa’at tentang menghilangkan nyawa korban dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta dan saat itu terdakwa Putu Anita Sukra Dewi menyetujuinya," urai JPU Eddy yang didampingi Ari Dewanto.
Akhirnya pembunuhan sadis itu pun terlaksana pada 14 Februari 2012 din hari dengan eksekutor Hadi, Kodir, dan Fa’at yang menghabisi Purnabawa beserta istri dan anaknya secara sadis. Sementara, Heru bersama Anita ikut mengawasi dan membuang jenazah korban di Medoyo Kabupaten Jembrana.
Atas perbuatan tersebut, selain didakwa pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer, mereka juga didakwa pasal 338, 339 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 365 ayat 1, 2, dan 3 KUHP. Karena terdakwa maupun tim penasehat hukumnya Eddy Hartaka dkk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, maka majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan Selasa 4 September 2012 mendatang.