Rektor UI: MWA Sudah Dibekukan Secara Hukum
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri angkat bicara mengenai keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) yang memecatnya sebagai rektor. Menurut Gumilar, MWA sebetulnya sudah dibekukan secara hukum.
"Semua pihak harus taat pada tata aturan yang ada," kata Gumilar di sela-sela Bedah Buku Green Science di Kampus UI Depok, Rabu, 21 Desember 2011. Dia mengacu pada keputusan Mahkamah Agung.
Diterangkannya, surat dari Kejaksaan Agung menyatakan dengan jelas bahwa PP nomor 66/2010 Tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sesuai dengan hukum. Dalam peraturan ini, Rektor UI merupakan pejabat publik, yakni sebagai Kepala Satuan Kerja di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Alumnus yang juga pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Ade Armando mengungkapkan MWA telah memutuskan Gumilar Rusliwa Somantri tidak lagi menjabat sebagai Rektor UI.
Menurut Ade, keputusan MWA sebagai lembaga yang memilih, memberhentikan dan mengawasi rektor, berlaku sejak hari ini. "Surat MWA UI ditujukan kepada Gumilar tertanggal 20 Desember 2011," kata Ade, Rabu 21 Desember 2011.
Dia menjelaskan dalam surat itu, Ketua MWA UI dr Purnomo Prawiro juga meminta agar Gumilar segera menyerahkan pertanggungjawaban sebagai rektor, berkaitan dengan bidang akademik, keuangan dan sumber daya manusia.
Namun, UI berkata lain. UI tidak akan mengindahkan keputusan yang dikeluarkan MWA tersebut. UI mengaku sebagai Perguruan Tinggi Pemerintah yang tidak mengenal istilah Majelis Wali Amanat.
"UI itu bukan BHMN (Badan Hukum Milik Negara) tapi PTP (Perguruan Tinggi Pemerintah). Di PTP itu tidak ada MWA, yang ada adalah Senat Universitas," kata juru bicara Universitas Indonesia, Devi Rahmawati.
Menurut Devi, Rektor Gumilar sudah mengetahui dan menerima pemberitahuan soal pemberhentian itu. Tetapi, kata Devi, surat pemberitahuan itu tidak ada pengaruhnya sama sekali. (umi)