KPK Yakin Menangi Kasasi Walikota Bekasi
- Antara/ Agus Bebeng
VIVAnews - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hadiyanto, meyakini kasasinya bisa menang terkait perkara Walikota Bekasi (non aktif) Mochtar Mohamad.
KPK telah mengajukan kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat 21 Oktober 2011.
"Kami optimistis bisa buktikan itu tidak bebas murni," tegas Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Hadiyanto, usai menyerahkan akta kasasi ke Pengadilan Tipikor Bandung hari ini.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim yang terdiri atas R Azharyadi P, Eka Saharta Winata, dan Ramlan Comel membebaskan terdakwa korupsi Mochtar pada Selasa 11 Oktober lalu, dengan vonis bebas murni.
Hadiyanto melanjutkan, tim jaksa penuntut umum dari KPK tengah mempelajari poin-poin kelemahan putusan hakim yang membebaskan Mochtar. "Terutama apakah perkaranya bebas murni atau tidak. Yang kami gali di situ, putusannya," paparnya.
Dia menilai, hakim tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang diajukan jaksa KPK. Padahal, kesaksian para saksi telah diuraikan dan semuanya menguatkan dakwaan jaksa.
"Saksi-saksi itu tidak dijadikan bahan pertimbangan putusan. Inilah yang jadi bahan dalam memori kasasi. Apakah hakim akan mempertimbangkan saksi-saksi kami atau malah pertimbangan yang ada di luar putusan," terangnya.
Masalah tidak dipertimbangkannya saksi-saksi dari KPK itulah yang membuat Mochtar bebas, bukan karena dakwaan jaksa yang lemah. "Dakwaan kami tidak ada yang lemah, bukti-buktinya sudah lengkap dan telah diajukan di persidangan," ujarnya.
Optimisme KPK, dia melanjutkan, karena proses hukum untuk menjerat Mochtar masih panjang. Sementara itu, putusan di Pengadilan Tipikor Bandung belum final, bisa diuji dengan kasasi. Bahkan, jika ada bukti baru KPK bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Prosesnya masih panjang. Kami siap semuanya," tegas dia.
Sebelumnya, empat orang dari KPK, termasuk jaksa KPK, tiba di Pengadilan Tipikor Bandung untuk menyerahkan nota resmi permohonan kasasi untuk perkara Walikota Bekasi (non aktif) Mochtar Mohammad.
Akta permohonan kasasi itu bernomor 08/Akta.pid/2011/PN.Bdg. Akta ditandatangani Hadiyanto dan diterima Panitera Pengadilan Tipikor Bandung, Enok Yayu Maemunah.
"Hari ini 21 Oktober 2011 telah menghadap penuntut umum perkara Mochtar Mohammad," kata Panitera Pengadilan Tipikor Bandung, Enok Yayu Maemunah, seperti tertulis dalam akta permohonan kasasi tersebut.
Menurut Hadiyanto, kasasi diajukan sesuai perintah pimpinan KPK. Dia menargetkan dalam waktu 10 hari KPK telah menyusun memori kasasi untuk diajukan kepada Pengadilan Tipikor Bandung yang selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung.
Kasus bebasnya Mochtar telah menuai kontroversi. Terlebih perkara ini menjadi perkara bebas pertama bagi kasus yang ditangani KPK.
Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut politisi PDIP itu dengan hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan anggaran makan-minum, dan suap kepada BPK. Akibatnya negara dirugikan Rp5,5 miliar. (Laporan: Dana Redana | Bandung, art)