Pendapat Ketua Dewan Pers atas Perkara Prita

Ketua Dewan Pers Bagir Manan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Agung yang kini menjadi Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, turut menanggapi kasus yang dihadapi Prita Mulyasari, yang divonis bersalah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International. Bagir berpendapat, pencemaran nama baik hanya berlaku pada individu dan tidak berlaku pada lembaga atau badan.

“Saya termasuk yang berpendapat bahwa pengertian pencemaran nama baik itu hanya berlaku pada orang,” kata Bagir di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 12 Juli 2011.

Selanjutnya, Bagir meyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Prita merupakan bagaian dari hak berkomunikasi. Menurut Bagir, itu termasuk dalam hak asasi yang dimiliki Prita.

Bagir pun kemudian berharap jaksa dan hakim untuk berhati-hati dalam memutus perkara yang berkaitan dengan hak konstitusional. Termasuk dalam hak berkomunikasi.

“Jaksa dan hakim hati-hati, sejauh mana dijadikan dasar dalam memutus seseorang,” ucap Bagir.

Prita divonis bersalah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International melalui internet. Menariknya, pengadilan sebelumnya telah membebaskan Prita dari tuntutan perdata. (ren)