Kasus Suap Sea Games, KPK Temukan Bukti Cek
- ANTARA/ Dhoni Setiawan
VIVAnews - Saat mencokok Sekretaris kementrian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram di Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Wafid pada kasus suap proyek pembangunan wisma atlet Sea Games ke-26 di Palembang.
"Saat menangkap tiga tersangka, penyidik KPK menemukan tiga lembar cek tunai dengan jumlah uang kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar, di lokasi penangkapan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat 22 April 2011.
Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat dalam praktek suap-menyuap dalam proyek pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang. Namun, hingga kini belum diketahui pasti, berapa jumlah uang yang diterima Wafid.
Pada penyelenggaraan Sea Games di Palembang, pemerintah telah memakai anggaran tahun 2010 sebesar Rp200 miliar untuk pembangunan wisma atlet, dan Rp34 miliar untuk pembangunan Stadion Jakabaring. Sementara dana yang telah digunakan dari anggaran 2011, adalah sebesar Rp125 miliar.
Jumlah pembangunan gedung ini di luar biaya penyelenggaraan SEA Games. Total anggaran untuk pelaksanaan SEA Games ditaksir mencapai Rp480,5 miliar untuk pembangunan venue, persiapan teknis, pembangunan sarana prasarana dan wisma atlet. Saat ini, pemerintah baru mengantungi dana sebesar Rp624 miliar.
KPK sendiri telah resmi menahan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dan dua tersangka lainnya, Mirdo Rosalina Manulang dan Mohmmad El Idris, malam ini.
Ketiganya, ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih 20 jam, sejak kemarin malam. Dari pantauan VIVAnews, ketiganya keluar dari Gedung KPK Jl Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, pada Jumat 22 April 2011 pukul 20.00 WIB.
Dengan mobil tahanan KPK, mereka langsung dibawa ke tempat yang berbeda, Wafid ke rumah tahanan Cipinang, Mirdo Rosalina ke rutan Pondok Bambu, sedangkan Mohammad El Idris ke rumah tahanan Salemba.
Menurut Johan, KPK akan menjerat Sekretaris kementrian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dengan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang No.31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Mirdo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.