Sidang Agenda Eksepsi, Pendukung Hasto Pakai Rompi Oranye Bertuliskan 'Tahanan Politik'

Pendukung Hasto Kristiyanto yang hadir penuhi ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus di sidang pembacaan eksepsi
Pendukung Hasto Kristiyanto yang hadir penuhi ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus di sidang pembacaan eksepsi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Ruang sidang PN Jakarta Pusat dipadati pendukung Hasto Kristiyanto pakai rompi oranye.

Berdasarkan pantauan, pendukung Hasto Kristiyanto tampak mengenakan rompi oranye dengan bertuliskan #HastoTahananPolitik.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat masuk ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang eksepsi kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat masuk ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang eksepsi kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Adapun sidang yang digelar Jumat 21 Mrate 2025, beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi

Pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye itu, tampak mengikuti jalannya sidang pembacaan eksepsi. Pun, terlihat politikus PDIP Perjuangan yang hadir yakni Djarot Saifullah Hidayat.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.