TNI Bisa Isi 16 Jabatan Sipil, Istana: Memang Perlu Keahlian Mereka

Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi angkat bicara soal revisi Undang-undang TNI yang mengatur soal prajurit TNI bisa menduduki jabatan di 16 kementerian/lembaga. Hasan menyebut 16 posisi tersebut beririsan dan butuh keahlian prajurit TNI.

"Karena posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka," kata Hasan kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.

"Jadi di samping ada 10 yang awal. Ada tambahan misalnya, sudah ada sebelumnya tapi belum ada di UU, misalnya Jaksa Agung Muda, Jampidmil, Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Sebelumnya di UU gaada, sekarang ada. Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga. Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertisnya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI," sambungnya.

Hasan melanjutkan, kekhawatiran masyarakat terkait adanya dwifungsi ABRI melalui RUU TNI tidak terbukti. 

Ilustrasi TNI

Ilustrasi TNI

Photo :
  • vstory

"Jadi, pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada itu terbukti tidak ada. Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada," tutur Hasan.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia (RUU TNI). Salah satunya yaitu Pasal 47. 

Adapun Pasal 47 itu mengatur terkait penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga tertentu. Dasco menegaskan bahwa ada penambahan 6 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yang sebelumnya hanya ada 10 kementerian/lembaga.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 14 Maret 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga. Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Setelah dirangkum, prajurit aktif TNI dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga.

1. Korpolkam

2. Pertahanan Negara

3. Dewan Pertahanan Nasional

4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

5. Intelijen Negara

6. Siber dan/atau Sandi Negara

7. Lembaga Ketahanan Nasional

8. SAR

9. BNN

10. Pengelola Perbatasan

11. Kelautan dan Perikanan

12. Penanggulangan Bencana

13. Penanggulangan Terorisme

14. Keamanan Laut

15. Kejaksaan Agung

16. Mahkamah Agung