RUU TNI, Komisi I DPR : Presiden Boleh Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan dalam Daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur mengenai masa usia pensiun jenderal bintang empat ditentukan oleh diskresi atau kebijakan Presiden. 

Melalui diskresi tersebut, Presiden boleh memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk Panglima TNI

"Ya diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan, kalau presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya enggak usah," kata Dave kepada wartawan, dikutip Kamis, 13 Maret 2025.

Dave menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk mengakomodir keselarasan hubungan antara presiden dan panglima TNI yang kadang terkendala karena masalah usia.

"Ya tentunya, karena kan ada kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan kemistri yang pas antara presiden dengan panglima akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia," ujarnya.

Diskusi soal RUU TNI

Photo :
  • Istimewa

“Nah tapi sekarang dengan dibuat ini maka presiden bisa memutuskan sampai dengan presiden menilai sudah waktunya diganti atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan," kata Politikus Golkar itu menambahkan.

Lebih lanjut, Dave menegaskan, batas maksimal usia pensiun jenderal bintang empat termasuk Panglima TNI tetap bakal diatur dalam RUU tersebut.

"Ada ada, ada maksimalnya. Nanti di dalam UU ada pengaturannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I lainnya, Utut Adianto juga mengungkap tiga pasal pokok perubahan dalam pembahasan revisi UU TNI.

Utut menerangkan, tiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 47 yang mengatur soal penempatan prajurit TNI di instansi sipil. Kemudian, Pasal 53 terkait masa pensiun. Terakhir Pasal 3 terkait dengan kedudukan TNI.

Politikus PDIP itu juga menyoroti batas usia pensiun pada instansi pemerintahan lain seperti ASN yakni di usia 58-60. Sedangkan, masa pensiun tamtama dan Bintara hanya 53. "Menurut hemat saya ini ada ketidakadilan," ujarnya.