Eks Jubir KPK Febri Diansyah Kini Bela Hasto, IM57+: Secara Etika Tak Bisa Dibenarkan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah resmi ditunjuk menjadi salah satu tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Mantan penyidik KPK yang tergabung dalam lingkup IM57+ buka suara.
Ketua IM57+ Lakso Anindito menyatakan bahwa sikap Febri Diansyah tersebut merupakan hal yang tidak patut untuk dibenarkan.
"Secara etika bukanlah hal yang patut dibenarkan dengan mengingat bahwa posisi Febri pada saat proses penanganan kasus OTT KPU sebagai Juru Bicara KPK," ujar Lakso saat dikonfirmasi, Kamis 13 Maret 2025.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito.
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Lakso menilai bahwa sejatinya Febri Diansyah telah memahami batas-batas etika dimana pernah juga berkecimpung sebagai pegiat anti korupsi sebelum bergabung dengan KPK.
Langkah Febri juga sangat disayangkan karena Febri seharusnya memahami peran Hasto dalam revisi UU KPK maupun TWK. Kemudian, Lakso menilai bahwa Febri sama sekali tidak memberikan kontribusi dalam membuat Hasto menjadi lebih baik.
"Mengingat penjelasan yang diberikan malah menjadi narasi tanpa adanya basis faktual yang menunjukan bahkan Febri pun tidak memahami kasus ini secara teknis," kata Febri.
"Apabila memahami, dari hanya data pra peradilan saja sudah mampu menunjukan KPK memiliki bukti yang solid," lanjutnya.
Lebih jauh, kata Lakso, Febri Diansyah justru menunjukan bahwa tim hukum yang ada tidak percaya diri. Sehingga dinilai tidak mampu menunjukan bantahan susbtansial dan berbagai prosedur yang sudah ditempuh pun kandas maka memilih untuk memainkan narasi tetapi tidak berisi.
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) menambah pengacara untuk membela Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto untuk melawan KPK di sidang kasus suap Harun Masiku. Salah satunya yaitu mantan Jubir KPK Febri Diansyah.
Salah satu tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kliennya bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2025 lusa nanti. Ronny memperkenalkan timnya yang akan membela Hasto untuk melawan KPK.
"Dalam kesempatan ini saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi pak Hasto Kristiyanto pada persidangan yang akan dimulai pada, Jumat, 14 Maret 2025," ujar Ronny dalam konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.
Tim Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Konferensi Pers di DPP PDIP
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Di sisi lain, tim hukum Hasto kali ini merupakan kolaborasi antara internal partai dengan non partai. Ronny mengatakan bahwa tim hukum juga sangat profesional dalam membela Hasto.
"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional," ujar Ronny.
Ronny menegaskan bahwa PDIP memberikan dukungan penuh kepada Hasto untuk menghadapi proses hukum yang berjalan di KPK. PDIP, selalu menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
"Partai menempatkan proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia," ujar dia.
PDIP juga yakin proses hukum yang berjalan di KPK ini ada unsur politis. Bahkan, politik balas dendam.
"Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini adalah bentuk pembajakkan fungsi-fungsi penegakkan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDIP dalam menegakkan aturan internal yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai," tuturnya.
Berikut nama-nama tim pengacara untuk Hasto:
1. Todung M. Lubis sebagai koordinator
2. Maqdir Ismail
3. Ronny B. Talapessy
4. Arman Hanis
5. Febri Diansyah
6. Patramijaya
7. Erna Ratnaningsih
8. Johannes Oberlin. L Tobing
9. Alvon Kurnia Palma
10. Rasyid Ridho
11. Duke Arie W
12. Abdul Rohman
13. Triwiyono Susilo
14. Willy Pangaribuan
15. Bobby Rahman Manalu
16. Rory Sagala
17. Annisa Eka Fitria Ismail