Pelantikan Kepala Daerah Tak Boleh Didampingi Ajudan, Masinton: Mereka di Monas

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Para kepala daerah terpilih yang dilantik di Istana Negara tak boleh ditemani oleh para ajudan dan stafnya masing-masing. Para ajudan dan staf tak bisa ikut dan hanya menunggu di area lapangan Monumen Nasional (Monas).

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menjelaskan para pendamping seperti ajudan dan stafnya tak boleh ikut ke Istana.

"Pelantikan ini hanya kepala daerah, pendamping istri. Ya ajudan, staf tidak diperkenankan ikut ke area Istana. (Ajudan) Di Monas, semua dibatasi di Monas," ujar Masinton di Istana Negara, Kamis, 20 Februari 2025.

Pelantikan kepala daerah terpilih di Istana Kepresidenan Jakarta.

Photo :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Para kepala dan wakil kepala daerah hanya boleh didampingi oleh istri atau suami usai acara pelantikan.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto sudah melantik 961 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Rincian kepala daerah itu terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.

Prabowo memimpin langsung pembacaan sumpah jabatan yang diikuti ulang enam perwakilan kepala daerah. 

"Akan memenuhi kewajiban saya, sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, sebagai bupati, sebagai wakil bupati, sebagai wali kota, sebagai wakil wali kota, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Prabowo memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti para kepala daerah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.

"Memegang teguh Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," lanjut Prabowo.