Usai Menang Praperadilan, KPK Bakal Periksa Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah kalah di gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun berencana menjadwalkan pemanggilan kepada Hasto Kristiyanto pekan depan.

"Kemungkinan besar pekan depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK, Jumat 14 Februari 2025 malam.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kendati begitu, Tessa masih enggan merincikan secara detail waktu pemanggilan Hasto Kristiyanto. Dia dipanggil berkapasitas sebagai tersangka nantinya.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka," kata Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa sejauh ini Hasto Kristiyanto selalu kooperatif ketika dipanggil soal kasus suap PAW DPR RI.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang putusan gugatan praperadilan Hasto digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Djuyamto menjelaskan bahwa eksepsi dari KP dikabulkan. Kemudian, menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas.

Artinya, penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap sah. Proses penyidikan pun bisa dilanjutkan.