Praperadilan Hasto Ditolak, Yudi Purnomo: Bukti Kasusnya Bukan Pesanan

Novel Baswedan dan Yudi Purnomo
Sumber :
  • VIVA / Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Hakim Djuyamto menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo buka suara.

Yudi Purnomo menilai bahwa penetapan tersangka dari KPK kepada Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum. Putusan hakim tunggal ini sekaligus membantah bahwa KPK mendapatkan pesanan untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Ketika kita melihat jalannya persidangan kita lihat apa yang dilakukan KPK murni penegakan hukum. Tidak ada kriminalisasi, tidak ada juga yang ada pesanannya atau bukti yang mengada-ada. KPK sudah gamblang menyampaikan di sidang praperadilan dan dilihat secara langsung oleh masyarakat," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Photo :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

Yudi menjelaskan bahwa KPK harus segera melakukan tindakan usai adanya putusan praperadilan. Pasalnya, putusan itu menjadi bukti kerja penyidikan KPK hingga penetapan Hasto sebagai tersangka telah sah menurut hukum.

Dia mendorong  KPK segera menuntaskan perkara yang melibatkan Hasto sebagai tersangka. Yudi juga meminta KPK kembali memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam waktu dekat dan melakukan penahanan.

"Saya membaca juga hakim memberikan kesempatan kepada KPK untuk menuntaskan kasus ini agar secepatnya perkara pokoknya segera dilimpahkan ke pengadilan. Tentu KPK harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini supaya ada kepastian hukum," ucap Yudi.

Yudi menilai sidang praperadilan Hasto telah berjalan sesuai prosedur dan adil. Dia meminta tiap pihak menghormati ketetapan yang telah diputus hakim.

"Kita harus hormati putusan praperadilan ini, kita juga harus lihat prosesnya bahwa pemohon dan termohon telah diberikan kesemaptan yang adil untuk memberikan bukti-bukti termasuk menghadirkan saksi dan ahli termasuk kesimpulannya," tukasnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang putusan gugatan praperadilan Hasto digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari.

Hakim Djuyamto Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Djuyamto menjelaskan alasannya tak menerima praperadilan Hasto Kristiyanto. Dia menyebut, formil gugatan praperadilan Hasto tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.

Djuyamto menyebut biaya perkara sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, nihil.