Rumah Djan Faridz Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz

Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan kasus korupsi pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku. KPK meyakini ada keterkaitan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku.

"Semua upaya paksa baik penyitaan, penggeledahan dilakukan karena penyidik menilai adanya keterkaitan tempat maupun orang yang dilakukan proses penggeledaan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 31 Januari 2025.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta,Djan Faridz

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Penggeledahan dikakukan KPK di rumah Djan Faridz yang terletak di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 22 Januari. Dari upaya paksa itu, KPK menemukan sejumlah bukti dari mulai berupa dokumen hingga barang elektronik.

Namun begitu, Tessa belum menjelaskan keterkaitan Djan Faridz dalam kasus rasuah Harun. Dia hanya memastikan penyidik tidak sembarangan dalam melakukan pengheledahan dan pasti memiliki alasan dan kaitan yang kuat dengan suatu kasus korupsi.

“Secara materi, kenapanya, tentu saya mohon maaf tidak bisa dibuka. Karena memang hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan,” ucap dia.

“Kami berharap perkara ini bisa segera tuntas dan rekan-rekan maupun masyarakat dapat mengetahui pada akhirnya nanti di persidangan apa dan bagaimana konstruksi perkara ini,” lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku yang kini belum diketahui keberadaannya. Dalam surat DPO tersebut, turut disertakan ciri terbaru Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus korupsi berupa pemberian suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI. Eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu sudah jadi buronan lenih dari empat tahun. Status DPO untuk Harun Masiku sudah ditetapkan KPK sejak Januari 2020.

Di surat DPO itu, KPK menulis lengkap identitas Harun Masiku. Bahkan, foto terbarunya pun juga disertakan.

"Ciri Khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis," demikian keterangan surat DPO KPK dilihat Jumat 6 Desember 2024.

KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.

Photo :
  • Istimewa/Zendy Pradana

Lalu, dalam surat DPO itu juga dituliskan ciri-ciri fisik di antaranya memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. NIK Harun Masiku juga ditulis, yakni 317405210370017 dan nomor paspor C1089508.

Surat DPO terbaru itu menyertakan empat foto terbarunya Harun dimana ia tampak mengenakan kacamata dengan kemeja putih. Selain itu, ada juga foto Harun mengenakan kaos hitam dan jaket merah. Selanjutnya, dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.

"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat 6 Desember 2024.