Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana. Kementerian Hukum RI pun saat ini tengah mengurus nama-namanya.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) tidak bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti.

"Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti," ujar Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Kamis 30 Januari 2025.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Supratman menuturkan bahwa amnesti bakal diberikan kepada narapidana yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata.

"Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata," tukasnya.

Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pihaknya segera mengirimkan 44 ribu nama narapidana yang direncanakan mendapatkan pengampunan atau amnesti. 

Hal itu bakal dilakukan usai Direktur Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) rampung melakukan verifikasi.

Politikus Gerindra itu, menargetkan proses verifikasi di Ditjen AHU bisa rampung pada pekan depan.

"Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden.," kata dia.

Supratman menjelaskan bahwa semua proses amnesti 44 ribu narapidana ini dilakukan dengan penuh hati-hati.

"Amnesti lagi ditangani Direktur Pidana, ya dilakukan oleh Direktur Pidana. Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 44.000 narapidana (napi) diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Amnesti itu diklaim upaya pemerintah mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan. 

Demikian disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Rapat itu turut dihadiri Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imipas Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44.000 sekian orang," kata Supratman.