KPK Umumkan Jumlah Harta Raffi Ahmad Pekan ini
- IG @raffinagita1717
Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Raffi Ahmad.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya akan mengumumkan LHKPN Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu, pada pekan ini.
"Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis atau Jumat minggu ini," Tessa dikonfirmasi media, Rabu, 29 Januari 2025.
LHKPN sejatinya laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada KPK. Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Artis Raffi Ahmad kini wajib melaporkan hartanya ke KPK setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, pada Selasa, 22 Oktober 2024.