KPK Sebut Penahanan Sementara Paulus Tannos di Singapura Sesuai Perjanjian Ekstradisi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan penahanan sementara terhadap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura sudah sesuai dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan tersangka kasus korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik.

"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police(provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri," kata Tessa dikutip pada Minggu, 26 Januari 2025.

Jubir KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Awalnya, kata Tessa, KPK mengirim permohonan penahanan dengan melampirkan semua kelengkapan persyaratannya. Kemudian, lanjut dia, Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di Singapura, lalu diteruskan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Karena penahanan di Singapura harus melalui proses Kejaksaan dan Pengadilan, maka Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana," jelas Tessa.

Selanjutnya, Tessa mengatakan pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian, Atase Jaksa dan Penyidik, terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta Pengadilan Singapura sampai adanya Putusan Pengadilan tanggal 17 Januari 2025, untuk penahanan sementara tersangka Paulu Tannos.

Diketahui, buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura saat yang bersangkutan sedang berada di Negeri Singa pada 17 Januari 2025.

Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.(Ant)