Pasang Badan Buat Aguan dan PIK 2 di Kasus Pagar Laut, Ini Profil Gus Rofi'i Mukhlis

Gus Rofi'i Mukhlis Dalam Debat Kasus Pager Laut di tvOneNews
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube tvOneNews

Tangerang VIVA – Nama Gus Rofi’i Mukhlis mendadak menjadi sorotan publik setelah "pasang badan" untuk menyelamatkan pengembang properti ternama, Aguan, dalam kasus pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ketua Umum BKN, Rofi’i Mukhlis merupakan mengadvokasi masalah proyek PIK, termasuk kasus pagar laut. Lantas, siapa dia? Dirangkum VIVA Jum'at, 24 Januari 2025, berikut profil Gus Rofi'i Mukhlis yang pasang badan buat Aguan dan PIK 2 di kasus pagar laut.

Pagar laut di Tangerang saat dibongkar petugas

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Profil Gus Rofi'i Mukhlis

Bernama lengkap Muhammad Rofi’i Mukhlis merupakan Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN). Diketahui, ia kerap disebut Gus Rofi'i Mukhlis yang juga merupakan seorang pebisnis makanan di Jawa Timur.

Gus Rofi'i Mukhlis pemilik tempat makan Rawon Bidadari di Kediri, Jawa Timur. Tempat makan ini cukup terkenal bahkan menjadi waralaba kuliner di wilayah tersebut.

Sejatinya, Gus Rofi'i pernah menjadi perhatian warganet setelah melaporkan Doddy Sudrajat, ayahnya Almarhumah Vanessa Angel. Doddy dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan itu telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Doddy dilaporkan oleh Gus Rofi'i atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lebih lanjut, saat ini nama Gus Rofi'i kembali mencuri perhatian publik karena memberikan pembelaan terhadap kasus Pagar Laut yang terjadi di PIK 2. Ia menyampaikan proyek ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat sekitar.

Menurutnya, pembangunan ini mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian daerah. Namun, sikapnya tersebut menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa reklamasi dan pembangunan pagar laut justru berdampak negatif pada lingkungan, termasuk kehidupan nelayan setempat.

Perlu diketahui, proyek pagar laut sepanjang 30,16 km di sepanjang perairan Tangerang, Banten merupakan proyek ilegal. Hal itu diungkap oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa praktik ini masif dilakukan pada 2024 dan melibatkan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ia tegaskan sebagai tindakan ilegal.

"Di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Pemagaran itu dilakukan agar tanah semakin naik karena sedimentasi tertahan," kata Trenggono.

Terlepas dari pro dan kontra, kasus pagar laut Tangerang ini menjadi cerminan kompleksitas hubungan antara pengembang properti, pemerintah, dan tokoh masyarakat. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, termasuk sikap Gus Rofi’i di tengah sorotan tajam dari berbagai pihak.