Agung Sedayu Akui Punya SHGB di Area Pagar Laut, Nusron Wahid: Itu Urusan Dia
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Agung Sedayu Grup (ASG) menyebutkan, bila dua anak perusahaannya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun atau SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dimana, wilayah tersebut pun masuk dalam kawasan laut yang terpagari pagar bambu ilegal, yang saat ini menjadi polemik.
"HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di 1 kecamatan Pakuhaji, sedang pagar 30 km itu membentang di 6 kecamatan. Itu ada di dua desa, satu kecamatan, suratnya daratan terabrasi," kata Konsultan Hukum dari Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid.
Menanggapi hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, bila pihaknya tidak mengetahui dan enggan mengurusi perihal itu.
"Wah kalau itu belum tahu aku, saya hanya lihat fungsi material, pengakuan urusan ASG, ya urusan ASG," katanya di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.
Nusron menegaskan, bila pihaknya hanya mengurus soal fungsi materialnya seperti lokasi di bidang untuk nantinya ditindak, bisa atau tidak dibatalkan sertifikasinya.
"Urusan saya tempatnya dimana, mana yang bisa saya batalkan, mana yang tidak, orang yang dulunya nerbitin saya apakan, itu aja urusan saya, kalau ASG mau berapa kecamatan, itu haknya dia ngomong bagaimana, yang aku liat adalah bukti fisiknya, berapa sertifikat, dimana tempatnya, wong sertifikat semua ada alamatnya kok," ujarnya.
Diketahui, terdapat 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.