Kerja Sama Strategis, OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Ibu Kota Nusantara

OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

VIVA – Sebagai langkah nyata mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang inklusif dan berdaya saing, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Kamis di Sentra Massa IKN.

Basuki Hadimuljono dalam keterangannya kepada pers mengatakan, kerja sama yang dilakukan pihaknya ini bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja khususnya para pekerja konstruksi yang saat ini menjadi organ penting dalam percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

“Saya kira ini sudah diatur Allah ya, jadi MOU ini saya kira tepat, kebetulan dua hari yang lalu Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui program percepatan pembangunan IKN. Target tahun 2028 menjadi Ibu Kota Politik, dengan pembangunan percepatan eksekutif yudikatif dan legislatif serta jalan-jalan dan kawasan lainnya ini berarti kebutuhan tenaga kerjanya akan besar,” ungkapnya.

Basuki Hadimuljono menjelaskan, tugas BPJS Ketenagakerjaan ke depan tentu akan semakin banyak karena tenaga kerja yang harus dilindungi juga semakin banyak, dan untuk pekerja, karena sudah terpenuhi haknya dan dilindungi oleh negara mereka akan bisa bekerja lebih keras, aman dan nyaman.

“Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang menyiapkan lebih awal untuk menyambut ini, karena bulan ini kami sudah mulai lelang dan akan bergulir pembangunan yang lebih cepat lagi,” tambah Basuki Hadimuljono.

Nota Kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam memastikan seluruh pekerja di IKN mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif. Hingga saat ini, terdapat 147 proyek di kawasan IKN yang telah terdaftar dengan total 134 ribu lebih pekerja menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah Otorita IKN untuk memastikan seluruh pekerja di IKN memiliki proteksi jaminan sosial ketenagakerjaan, karena menurutnya, dengan memiliki perlindungan, pekerja akan dapat bekerja keras dan bebas cemas karena segala risiko dari pekerjaan telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pekerja di IKN. Melalui sinergi ini, kami akan terus meningkatkan layanan dan memastikan semua pekerja mendapatkan manfaat dari program-program baik ini,” ungkap Anggoro.

Pelayanan dan Dukungan di Kawasan IKN

Sebagai bentuk dukungan nyata, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan 5 rumah sakit di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, 11 rumah sakit serta 26 puskesmas di Kota Balikpapan untuk menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Untuk diketahui, PLKK merupakan kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat program berupa pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Khusus di kawasan IKN, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan RS Mayapada dan RS Hermina. Dalam hal kantor perwakilan guna memberikan kemudahan akses, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka 2 Unit Layanan yang terdapat di Ibu Kota Nusantara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 11 kasus kecelakaan kerja di kawasan IKN dengan total biaya perawatan sebesar Rp334 juta, serta tercatat 3 kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia dengan total santunan yang telah diserahkan sebesar Rp573 juta.

Menutup keterangannya, Anggoro mengingatkan untuk seluruh pekerja agar memastikan dirinya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, karena perlindungan dari risiko kerja tidak hanya akan dirasakan oleh pekerja saja, namun juga bagi keluarga pekerja itu sendiri.

“Kesadaran masyarakat pekerja menjadi sangat penting untuk sama-sama kita mencapai universal coverage atau perlindungan menyeluruh. Ini langkah positif, BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN memiliki komitmen yang sama, bagaimana kita menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera di Ibu Kota Nusantara,” tutup Anggoro.