ATR/BPN Sebut Pembuatan SHGB di Laut Tangerang dari Permohonan Masyarakat

Pencabutan pagar bambu di Tangerang secara manual.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA -- Sejumlah pejabat di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tangerang tengah dalam proses pemanggilan pihak Kementerian ATR/BPN atas polemik munculnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang.

Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono mengatakan, beberapa pihak yang dipanggil merupakan para penjabat yang saat ini sudah tidak lagi menjabat di ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

"Terkait dengan pemeriksaan dari kementerian, sekarang sedang berjalan, termasuk dari teman-teman kita yang terdahulu sekarang sudah dipanggil oleh pihak kementerian. Lalu, saat ini kementerian tengah  memeriksa berkas terkait data yang ada, sehingga sesuai dengan statement pak Menteri, apabila itu nanti itu kan belum ada lima tahun sehingga nanti akan dibatalkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan," katanya di Tangerang, Kamis, 23 Januari 2025.

Pembongkaran pagar laut di tangerang secara gotong royong

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dia menyebutkan, munculnya SHGB di perairan laut Tangerang itu tidak serta merta muncul. Terdapat beberapa proses seperti pengajuan dari masyarakat.

"Kalau HGB itu kita sekarang kita baru lihat aja, karena dari permohonan, dari masyarakat memohon ke kita bahwa tidak ada ujug-ujug itu melakukan pendaftaran tanpa ada surat, terus kita olah,  jadi kita cuma administrasi saja," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid menyebutkan, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai dan didapat bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material.

Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan.

"Kalau sudah berusia 5 tahun, maka harus proses dan perintah pengadilan. Karena sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023, maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun. Sehingga Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujarnya di Tangerang.