Wakil Ketua DPR: Izin Tambang bagi Perguruan Tinggi untuk Tambahan Dana

Ketua Harian DPP Gerindr Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi dapat memberikan tambahan dana bagi universitas terkait.

"Saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Dasco menyebut mekanisme pengaturan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi sehingga dapat menambah pemasukan itu nantinya akan diatur lebih lanjut.

Ilustrasi - Tambang batu bara

Photo :
  • ANTARA FOTO

"Mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada," ucapnya.

Untuk itu, dia menggarisbawahi bahwa pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi tersebut membawa manfaat yang positif.

"Pemberian izin tambang itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud," katanya.

Legislator ini mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) masih akan bergulir ke depannya dengan melibatkan partisipasi publik.

Ilustrasi Pelaksanaan ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

"'Kan ada usul inisiatif yang nantinya dibahas, kemudian juga ada partisipasi publik, tentunya itu nanti silakan saja dikaji. Dari hasil itu, baru dimasukkan ke dalam rumusan," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini baru menyetujui RUU Minerba menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

"Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif, artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draf file," ucap dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada hari Selasa (21/1). Namun, hal itu baru dibawa ke rapat paripurna pada hari Kamis ini.

Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. (ant)