Rumahnya di Geledah, KPK Potensi Panggil Eks Watimpres Djan Faridz soal Kasus Harun Masiku

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres pada masa Presiden ke-7 Joko Widodo, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung pada Rabu 22 Januari 2025 malam hingga dini hari tadi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa politisi PPP itu berpeluang dipanggil dalam kasus korupsi pergantian antar waktu atau PAW DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. Namun, pemanggilan tetap sesuai kebutuhan dari penyidik.

"Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, maka tentunya saksi siapa pun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” ujar Tessa Mahardhika, di KPK Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.

Jika dipanggil, Djan Faridz berkapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi PAW DPR RI yang menyeret Harun Masiku. Harun sampai dengan saat ini masih menjadi buronan KPK.

Barang yang Disita KPK Usai Geledah

Djan Faridz

Photo :
  • Istimewa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Djan Faridz soal kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 pada Rabu 22 Januari 2025 malam. KPK menyebut penyidik memiliki informasi sehingga menggeledah rumah politisi PPP itu.

"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK, Kamis 23 Januari 2025.

Meski begitu, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih jauh soal penggeledahan di rumah politikus PPP. Tessa hanya meminta menunggu informasi lebih lanjutnya usai penyidik melakukan penggeledahan.

"Masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama," kata dia.