Soal Status HGB di Laut Sidoarjo, Menteri Nusron Bilang Begini

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid angkat bicara soal temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur. Tiga sertifikat yang terbit itu berlokasi di desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Nusron menyampaikan, semula sertifikat itu berupa tambak. Namun, perlahan berubah menjadi laut karena adanya abrasi.

“Dulu awalnya itu berupa tambak. Ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut,” kata Nusron kepada wartawan, dikutip pada Kamis, 23 Januari 2025.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid

Photo :
  • Kementerian ATR/BPN

Nusron mengatakan secara rinci terkait rincian luasan dan masing-masing tahun HGB tersebut dikeluarkan. Adapun ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare. 

"Tiga bidang itu luasnya 285,16 hektare; 219,31 hektare; dan 152,36 hektare. Sementara penerbitannya pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996," jelas Nusron.

Terkait status HGB, Nusron menyebut sertifikat ini legal karena dulunya berupa tambak. Namun, mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi. 

Dia pun mengatakan pihaknya akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapi ini. Ia menyebut ada dua skenario dalam polemik itu.

“Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, Bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis. Itu tidak kita perpanjang," jelas Nusron.

"Atau berdasarkan Undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” ujar dia.