Sidang Perdana Panji Gumilang dalam Kasus TPPU, Anak dan Istri Diduga Terlibat

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Opi Riharjo

Indramayu, VIVA – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (23/1/2025). Agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

JPU mendakwa Panji Gumilang telah melanggar Pasal 70 ayat 1 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas dakwaan tersebut, Panji Gumilang akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan yang diajukan.  

Panji Gumilang saat jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kalau sesuai (dakwaan), sidangnya selesai hari ini. Tadi Anda sudah dengar, saya akan ajukan eksepsi," ujar Panji Gumilang setelah sidang.  

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, disebutkan bahwa istri dan anak Panji Gumilang juga diduga terlibat dalam kasus TPPU ini. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan bahwa pembuktian keterlibatan mereka merupakan tanggung jawab JPU.  

“Keterlibatan anak dan istri terdakwa adalah bagian dari kewajiban penuntut umum untuk membuktikan perkara di persidangan,” jelas Adrian.  

Sidang lanjutan kasus TPPU ini dijadwalkan kembali pada 6 Februari 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Penundaan ini disebabkan oleh adanya libur panjang pada minggu mendatang.  

“Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025, dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan,” ungkap Adrian. (Opi Rihajo/tvOne/Indramayu)