Alasan KPK Geledah Rumah Eks Watimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Djan Faridz
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Djan Faridz soal kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 pada Rabu, 22 Januari 2025 malam. KPK menyebut penyidik memiliki informasi sehingga menggeledah rumah politisi PPP itu.

"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK pada Kamis, 23 Januari 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Meski begitu, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih jauh soal penggeledahan di rumah politikus PPP. Tessa hanya meminta menunggu informasi lebih lanjut usai penyidik melakukan penggeledahan.

"Masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Januari 2025 terkait dengan kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka yang masih buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penggeledahan berlangsung di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Djan Faridz.

"Info terupdate rumah Djan Faridz," ujar Tessa kepada wartawan Rabu, 22 Januari 2025 malam.