Daftar Harga Sewa Rusunawa PIK Pulo Gadung untuk Tower Keluarga dan Lajang
- Instagram/uprs8_dprkp
Jakarta, VIVA – Mencari hunian yang nyaman dan terjangkau di Jakarta kini semakin mudah. Pemerintah Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk Rusunawa PIK Pulo Gadung. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) VIII Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (@uprs8_dprkp).
Program ini ditujukan untuk warga yang membutuhkan tempat tinggal dengan harga sewa terjangkau, baik untuk keluarga maupun individu lajang. Berapa harga sewa Rusunawa PIK Pulo Gadung? Jika Anda tertarik, berikut informasi lengkap tentang syarat pendaftaran, tarif sewa, dan cara mendaftar.
Tarif Sewa Rusunawa PIK Pulo Gadung
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, berikut adalah tarif sewa untuk masing-masing kategori penghuni:
Tower Keluarga
Pendapatan Rp2.600.000 – Rp5.500.000: Rp865.000/bulan
Pendapatan Rp5.500.001 – Rp6.000.000: Rp1.100.000/bulan
Pendapatan Rp6.000.001 – Rp6.500.000: Rp1.300.000/bulan
Pendapatan Rp6.500.001 – Rp7.000.000: Rp1.560.000/bulan
Pendapatan Rp7.000.001 – Rp7.400.000: Rp1.800.000/bulan
Diskon khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, dan veteran dengan DTKS: Rp0.
Tower Lajang
Relokasi: Rp250.000/bulan
Pendapatan Rp2.500.000 – Rp3.500.000: Rp365.000/bulan
Pendapatan Rp3.500.001 – Rp4.500.000: Rp420.000/bulan
Pendapatan Rp4.500.001 – Rp5.500.000: Rp504.000/bulan
Pendapatan Rp5.500.001 – Rp6.500.000: Rp604.000/bulan
Syarat Pendaftaran untuk Tower Keluarga dan Lajang
Rusunawa PIK Pulo Gadung memiliki dua jenis tower, yaitu Tower Keluarga untuk pasangan berkeluarga dan Tower Lajang untuk individu. Masing-masing memiliki syarat pendaftaran yang berbeda.
Tower Keluarga
- Pemohon harus kepala keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK) dengan usia maksimal 55 tahun.
- Melampirkan fotokopi KTP DKI Jakarta, KK, dan NPWP.
- Membawa surat keterangan dari kelurahan (PM-1) yang menyatakan belum memiliki rumah.
- Penghasilan keluarga antara Rp2.600.000 hingga Rp7.400.000.
- Menyertakan slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari ketua RT/RW setempat.
- Menyediakan surat keterangan tempat bekerja.
- Menyerahkan pasfoto ukuran 3x4 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar).
- Melampirkan SKCK, surat bebas narkoba, dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
- Bersedia membayar deposit tiga kali biaya sewa bulanan.
Tower Lajang
- Fotokopi KTP, KK, dan NPWP.
- Surat PM-1 dari kelurahan yang menyatakan belum menikah atau tidak memiliki rumah.
- Slip gaji atau surat keterangan berpenghasilan.
- Surat keterangan tempat bekerja.
- Melampirkan dokumen tambahan seperti pasfoto, SKCK, surat bebas narkoba, dan surat keterangan sehat.
- Sama seperti Tower Keluarga, calon penghuni juga perlu membayar deposit tiga kali biaya sewa bulanan.
Cara Mendaftar Rusunawa PIK Pulo Gadung
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIRUKIM. Calon penghuni diharapkan memastikan semua dokumen telah lengkap sebelum mendaftar. Setelah pendaftaran, pemohon perlu memantau informasi terkait jadwal verifikasi administrasi dan pengumuman hasil.
Dengan tarif sewa yang terjangkau dan fasilitas yang memadai, Rusunawa PIK Pulo Gadung menjadi solusi ideal bagi warga Jakarta yang mencari hunian berkualitas. Jangan sampai terlewat, segera lengkapi dokumen Anda dan daftarkan diri melalui aplikasi SIRUKIM sekarang juga!