Kejagung Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun Selama 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
Sumber :
  • Dok Kejagung

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulihkan keuangan negara Rp2,4 triliun selama periode 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pemulihan aset dilakukan melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejaksaan RI.

"Pemulihan keuangan negara pada bidang Datun seluruh Indonesia periode Oktober-Januari 2025 sebesar Rp2.444.479.670.858,13," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Januari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara

Harli menambahkan, bidang Datun juga telah berhasil menyelamatkan keuangan negara di periode yang sama sebesar Rp2,04 triliun.

"Kemudian, untuk penyelamatan keuangan negara pada bidang Datun seluruh Indonesia periode Oktober-Januari 2025 sebesar Rp2.043.369.572.024,26," katanya.

Selain itu, Harli menjelaskan, terkait pencapaian penanganan perkara bidang Datun selama 100 hari pemerintahan Prabowo. 

Rinciannya, mulai dari bantuan hukum perdata litigasi sebanyak 783 perkara dengan penyelesaian 123 perkara.

Kemudian, bantuan hukum non-litigasi sebanyak 20.829 perkara dengan penyelesaian sebanyak 2.097 perkara. Adapun, untuk bantuan hukum tata usaha negara sebesar 167 perkara dan penyelesaian 27 perkara. 

Sementara itu, untuk perkara pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain sebesar 10.304 dan penyelesaiannya sebanyak 5.583 perkara.