Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Mangkir Lagi, KPK Bakal Jemput Paksa?

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu penuhi panggilan KPK, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 22 Januari 2025. Lantas, akankah penyidik KPK menjemput paksanya?

"Ya, sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak terpantau hadir di gedung KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Rabu 22 Januari 2025.

Dia mengatakan penyidik KPK akan melakukan konfirmasi terhadap Mbak Ita dan suami soal kembali mangkir.

"Tentunya penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan, baik itu langsung maupun melalui pihak-pihak yang memang selama ini sudah berkoordinasi," ujar Tessa.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Namun, Tessa belum bisa menampik lebih detail soal penjemputan paksa kepada Mbak Ita dan Alwin Basri. Sebab, semua itu kewenangannya ada di tangan penyidik.

"Kita tunggu saja karena saya juga tidak bisa memastikan apakah ada proses penjemputan paksa, proses penangkapan atau proses-proses penyidikan lainnya. Tetapi yang jelas dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat," jelas Tessa.

Padahal, Mbak Ita dan suami sudah mangkir sebanyak 3 kali. Keduanya juga kerap meminta penyidik KPK menjadwalkan ulang panggilannya. Namun, tak juga kunjung hadir.

"Saya harus konfirmasi lagi apakah panggilannya sebagai tersangka atau panggilan sebagai saksi di perkara yang lain, karena tentunya ada argonya, masing-masing panggilan sebagai saksi maupun sebagai tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, KPK kembali menjadwalkan pemanggilan kepada Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Alwain merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Mbak Ita dan sang suami dijadwalkan pemanggilan ulang pada Rabu 22 Januari 2025.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 22 Januari.

Tessa berharap keduanya bisa hadir penuhi panggilan KPK. Sebab, Mbak Ita dan suami sudah meminta untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.

KPK juga sudah mengajukan perpanjangan pencegahan kepada Mbak Ita dan sang suami. Pencegahan itu sudah diajukan terhadap keduanya sejak 10 Januari 2025. 

Mbak Ita dan suami diperpanjang pencegahanya selama 6 bulan ke depan.

"Sudah diperpanjang per 10 Januari 2025 untuk 6 bulan kedepan," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Senin 20 Januari 2025.