Ada Aset Harta Janggal, Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Dipanggil KPK

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Surat undangan dikirimkan KPK pada Selasa 21 Januari 2025.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan surat undangan klarifikasi tersebut diterbitkan pihaknya untuk Dedy untuk meminta klarifikasi soal aset harta kekayaan.

"Kita terbitkan surat undangan untuk klarifikasi kepada beliau," kata Pahala Nainggolan kepada wartawan dikutip Rabu 22 Januari 2025.

Pahala menjelaskan undangan klarifikasi tersebut diterbitkan karena masih ada sejumlah aset harta Dedy Mandarsyah yang dianggap janggal.

"Alasannya karena menurut data yang kita dapat masih banyak harta yang signifikan jumlah kuantitas maupun nilainya yang belum kita lihat ada di LHKPN beliau," jelas Pahala.

Dedy Mandarsyah

Photo :
  • TikTok @mangjuh4i

Dia bilang pihak KPK sudah dapat data Dedy dari perbankan hingga transaksi asuransi keuangan.

"Dapat dari perbankan dan asuransi transaksi keuangan atas nama rekening beliau dan istri. Atas dua alasan itu kita bandingkan dengan LHKPNnya, kita undang beliau untuk klarifikasi," lanjut Pahala.

Pun, dia mengatakan pihaknya juga tengah melakukan komunikasi dengan Irjen di Kementerian Perumaham Umum (PU). Langkah itu dilakukan untuk menambah data lebih jauh soal aset Dedy.

"Kita komunikasi dengan Irjen Kementerian PU untuk sama-sama menambah data, informasi, termasuk kalau ada tindak lanjut yang perlu dilakukan," tuturnya.

Nama Dedy Mandarsyah mencuat ke publik usai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pria Fadilah alias Datuk kepada mahasiswa kedokteran bernama Luthfi. 

Penganiayaan itu diduga karena dipicu protes dari putri Dedy bernama Lady, mahasiswi kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang, terkait jadwal piket yang disusun Luthfi.

Adapun, Dedy yang masuk kategori pejabat publik diwajibkan untuk menyetor laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK.

Berdasarkan data LHKPN KPK, Dedy terakhir melapor pada 14 Maret 2024. Merujuk data LHKPN KPK, Dedy memiliki total harta kekayaan mencapai Rp9,42 miliar.

Rincian harta kekayaan itu terdiri dari properti berupa 3 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dengan total nilai Rp750 juta.

Dedy juga memiliki kendaraan mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp450 juta. Lalu, harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta.