Gugat Dugaan 1 Juta Tanda Tangan Palsu saat Pilgub, Kubu Danny Pomanto Optimis Menang di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Juru Bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda optimis akan memenangi gugatan hasil Pilgub Sulawesi Selatan tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, gugatan utama pasangan Danny Pomanto-Azhar ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sulawesi Selatan.

"Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa pihak termohon dalam hal ini KPU Sulsel, termasuk Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan soal fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang dipalsukan," kata Asri dikutip pada Selasa, 21 Januari 2025.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Tim Danny-Azhar menemukan dugaan tanda tangan palsu yang jumlahnya mencapai 90 hingga 130 per TPS. “Kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu,” ungkapnya.

Kata dia, dugaan ini berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih kepada wajib pilih. Menurut dia, pemilih yang tidak hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu.

“Serta membubuhkan tanda tangan palsu atas nama pemilih tersebut. Ini terjadi secara terstruktur dan masif,“ ujarnya.

Dugaan Asri, kecurangan Pilgub Sulawesi Selatan tahun 2024 dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) melalui dua pendekatan. Pertama, kata dia, melalui analisis selisih partisipasi pemilih. Berdasarkan temuan tim, rata-rata hanya 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menerima undangan memilih. 

"Kami juga menemukan rata-rata 9 orang per TPS tidak hadir mencoblos karena persoalan jarak. Itu sekitar 1,96% dari total DPT," ujar Asri.

Dari data ini, tim DIA menghitung total realisasi pemilih sebesar 48,04%, jauh lebih rendah dari angka partisipasi versi KPU Sulawesi Selatan sebesar 71,8%. "Dengan selisih ini terdapat 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel," jelas dia.

Kedua, lanjut Asri, dugaan tanda tangan palsu karena ditemukan rata-rata 110 tanda tangan palsu per TPS dengan jumlah total mencapai 1.600.280. Kata dia, kedua pendekatan ini memberikan hasil yang hampir serupa yaitu 1.587.360 suara tak bertuan dan 1.600.280 tanda tangan palsu.

"Dari temuan ini dapat disimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sesungguhnya dari Pilgub Sulsel. Pasangan 02 memperoleh 3.014.255 suara, tetapi setelah dikurangi suara siluman, hanya tersisa 1.587.360. Sedangkan, pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara. Jadi jelas, kami adalah pemenang sesungguhnya," katanya.

Maka dari itu, Asri optimis gugatan Danny-Azhar di Mahkamah Konstitusi bisa menunjukkan fakta-fakta dalam sidang pokok perkara nantinya.

"Kami yakin fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan akan memperkuat posisi kami. Insya Allah, DIA akan memenangkan Pilgub Sulsel secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi," tegas Asri.

Diketahui, Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra meminta KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan menjelaskan secara komprehensif dan detail terkait ditemukan bukti lebih dari satu juta tanda tangan diduga palsu di Pilgub Sulawesi Selatan tahun 2024.

"Jumlah sejuta itu kan signifikan. Makanya kami ingin penjelasan yang agak komprehensif dari termohon berkaitan dengan ini. Kan di situ pemilih begini, banyak tanda yang sama dan segala macamnya. Itu yang kami perlukan penjelasannya. Tolong itu jelaskan agak detail," kata Saldi Isra.