KPK Sebut 123 Pejabat Negara di Kabinet Merah Putih Sudah Setor LHKPN
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, sudah ada sejumlah 123 pejabat negara yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN itu sudah disetorkan kepada KPK setelah mereka resmi dilantik. "Dari 124 ini, 123-nya sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang," ujar Pahala Nainggolan kepada wartawan di KPK, Selasa, 21 Januari 2025.
Pada Selasa, 21 Januari 2025 menjadi hari terakhir batas penyerahan LHKPN untuk pejabat negara yang baru dilantik era Presiden Prabowo Subianto. Ada 124 pejabat negara yang dilantik.
Dari ratusan pejabat negara Kabinet Merah Putih itu, terdiri dari 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat menteri dan 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat menteri dan ada 15 yang tergolong utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus.
"Nah satu dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu jatuh temponya 6 Desember plus tiga bulan," kata Pahala.
Pahala menjelaskan bahwa 123 pejabat negara yang sudah menyetorkan LHKPN itu dibagi menjadi dua kategori. Ada golongan reguler yang meliputi pejabat negara yang sudah pernah menyetorkan LHKPN terbarunya sebelum dilantik Prabowo Subianto.
"Kalau dia dulu menteri sudah menyampaikan laporan harta, dia masuk golongan reguler. Dia masuk lagi melaporkan hartanya paling lambat 31 Maret tahun ini. Itu ada 65 orang," ujarnya.
"58 ini belum pernah menyampaikan sama sekali. 58 plus satu, yang satu itu Tina Talisa. Itu 58 yang 21 Januari," kata Pahala.
Pahala menjelaskan prosedur pejabat negara menyetorkan LHKPN yakni dengan melakukan verifikasi dan administrasi saja. "Kemudian kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya penjumlahannya ada yang salah apa enggak," ujarnya.