PDIP Sebut Hasto Siapkan 12 Pengacara di Sidang Praperadilan, Todung Mulya Lubis Jadi Ketua
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 21 Januari 2025. Sidang ini merupakan sidang perdana atas gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, Hasto sudah menyiapkan 12 pengacara yang tergabung dalam tim penasihat hukum. Todung Mulya Lubis menjadi ketua tim penasihat hukum Hasto dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim," ujar Ronny Talapessy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 21 Januari 2025.
Ronny menjelaskan bahwa tim kuasa hukum saat ini sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk membuktikan uji formil penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga meminta keluarga besar PDIP untuk tetap tenang menghadapi ini semua.
"Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang. Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar," kata Ronny.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.
Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.
Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.
Hasto Ajukan Praperadilan
Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status yang ditetapkan KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
Gugatan praperadilan diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat 10 Januari 2025.
Gugatan praperadilan Hasto telah teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto akan jadi hakim tunggal dalam gugatan praperadilan tersebut.
"Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH," ujar Djuyamto.