Rekayasa Lalu Lintas di Cikampek hingga Jagorawi Saat Libur Imlek, Catat Jadwalnya!

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA - Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mencakup aspek pengaturan lalu lintas guna menyambut momen libur panjang Isra Miraj dan Imlek tahun 2025.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan pengaturan lalu lintas itu meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

"Ini penting demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas, agar semua masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan," kata Ahmad Yani dalam keterangannya pada Senin, 20 Januari 2025.

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Dia merinci untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian.

"Hal ini mirip dengan saat angkutan natal dan tahun baru kemarin," ujar Yani.

Selain itu, pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi jangka waktu berlakunya, berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian.

"Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian," ujarnya.

Berikut adalah sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) yang akan diberlakukan pada momen libur Isra Miraj dan Imlek 2025:

1. Jakarta - Cikampek :

a) Arah Cikampek (KM 47-KM 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00-22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada 25-27 Januari 2025 masing-masing mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 70-KM 47) berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut tanggal 29 Desember 2024.

2. Jakarta - Bogor - Ciawi :

a) Arah Ciawi (KM 44-KM 46) berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing-masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

b) arah Jakarta (KM 21-KM 8) berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB, serta berlanjut tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.