Kisruh Pagar Laut di Tangerang, KKP Malah Digugat Praperadilan

VIVA Militer: Dislambair Koarmada I ikut terjun bongkar pagar laut
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta, VIVA – Boyamin Saiman yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buntut dari kisruhnya pagar laut di Tangerang, Banten.

Gugatan tersebut dilayangkan Boyamin ke PN Jakarta Pusat pada Senin, 20 Januari 2025. Adapun, gugatan praperadilan tersebut sudah teregister dengan Nomor Perkara: 01/Pid. Prap/2025/PN.Jkt.Pst. Sedangkan, pihak tergugatnya yakni Penyidik PPNS KKP.

"Semoga minggu depan telah terdapat jadwal sidang, dan semoga tanpa harus menunggu persidangan. Semestinya KKP telah menetapkan Tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu 20 hari," ujar Boyamin lewat keterangan tertulis pada Senin, 20 Januari 2025.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Photo :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Boyamin menggugat KKP lantaran telah ada pernyataan bahwa pagar laut di Tangerang, Banten sudah masuk tahap penyidikan. Namun, Boyamin mengklaim bahwa sampai saat ini Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono belum mengungkap sosok tersangka.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan pernyataan umum, bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan atas pagar bambu di Laut Utara Kabupaten Tangerang. Namun, belum menetapkan tersangka, bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan," kata Boyamin.

Atas dasar tersebut, akhirnya muncul polemik lainnya. Lantaran adanya pembongkaran dari pihak TNI Angkatan Laut. Boyamin menilai Wahyu Trenggono justru mengulur waktu.

"Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur, namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut akhirnya sepakat melakukan pembongkaran pagar laut  sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kita berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut beserta jajaran saya dan Pak Wamen, dalam rangka untuk mengevaluasi terhadap apa yang sekarang ini menjadi isu yang rame, itu adalah soal pagar laut," ujar Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono lewat video yang diunggah di akun Instagram pribadinya dikutip Senin, 20 Januari 2025.

Meski begitu, pembongkaran bakal dilakukan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar rapat internal pada Rabu, 22 Januari 2025 besok.

"Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat pada Rabu pagi. Lalu siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran," kata Wahyu.

Sementara Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali juga telah sepakat untuk melakukan pembongkaran pagar laut bersama-sama KKP.

"Jadi pagi ini kami bersama Pak Menteri dengan Pak Wamen melaksanakan evaluasi bagaimana cara yang baik, yang aman, yang cepat dan praktis untuk bisa mempercepat, membantu kesulitan masyarakat nelayan," kata Laksamana TNI Muhammad Ali.

Ali menjelaskan bahwa pembongkaran pagar laut itu sudah merupakan perintah dari Presiden RI, Prabowo Subianto. "Karena itu instruksi dari Bapak Presiden kan, TNI harus bisa membantu kesulitan masyarakat," tukasnya.