9 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Siapa Saja?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abqul Qohar (dua dari kanan)
Sumber :
  • Kejagung

Jakarta, VIVA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru kasus kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada kurun waktu 2015-2016.

"Menetapkan sembilan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abqul Qohar, Senin, 20 Januari 2025.

Dia menegaskan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan kesembilan orang ini jadi tersangka. Mereka adalah sembilan pejabat tinggi di perusahaan swasta.

Ada dari Direktur Utama PT AP, berinisial TWN, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, lalu Dirut PT MSI, berinisial IS. Lalu ada TSEP selaku Direktur PT MP, kemudian HAT selaku Direktur PT BSI, ASB yang merupakan Direktur Utama PT KTM, lalu HFH Direktur Utama PT BFM, selanjutnya ES selaku Direktur PT PDSU.

Charles Sitorus dan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejagung guna penyidikan lebih lanjut. "Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024. Hakim tidak menerima sebagian gugatan praperadilan Tom Lembong. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.

Penetapan tersangka Kejaksaan Agung kepada Tom Lembong tetap sah terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong diminta tetap berada di dalam tahanan. Lantas, dia pun akan melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.